Ia menyebutkan, pemberhentian sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali merupakan kewenangan langsung dari DPD, sehingga tidak menunggu keputusan DPP.
"DPD PDIP Bali menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020," imbuh Mahayadnya.
Mahayadnya menegaskan bahwa para kader PDIP, terutama yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif, telah menandatangani pakta integritas.
Baca: Virus Corona Merebak, Ruben Onsu Kebingungan Kunjungi Outlet Geprek Bensu di Seluruh Indonesia
Baca: Hasil & Klasemen Liga 2 2020 Pekan Pertama: Mitra Kukar, Sriwijaya FC & PSMS Menang, PSIM Tersungkur
Salah-satu isi pakta integritas ialah menjaga citra dan nama baik partai di masyarakat.
"Semua kader kan sudah menandatangani pakta integritas," kata dia.
Saat ditanya tentang peluang munculnya gugatan dari kedua anggota dewan yang dipecat tersebut, Mahayadnya menjawab bahwa pihaknya siap menghadapi hal tersebut.
"Kalau urusan itu kan ranah hukum, bukan di ranah kami. Itu kan sudah jelas pelanggaran disiplin di AD/ART partai," jelasnya.
Mahayadnya menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan hasil rapat tersebut kepada instansi terkait.
Kepada kedua anggota Dewan tersebut, menurut Mahayadnya, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan.
"Semua sudah berjalan hari ini. Pembinaan kan sudah berjalan," paparnya.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali, Made Suparta menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah diambil sesuai dengan dasar yang jelas, yakni AD/ART PDIP.
"Di dalam AD/ART, merusak citra partai sudah jelas ada ketentuannya," ujarnya.
Baca: Antisipasi Penyebaran Corona, Wings Air Tunda Sementara Rute Pontianak-Kuching
Baca: Corona Makin Meluas, Kompleks Parlemen Akan Disemprot Cairan Disinfektan
Pria yang juga dikenal sebagai advokat senior ini menjelaskan bahwa jajaran pimpinan partai memiliki sumber-sumber informasi yang jelas sebelum memutuskan pemecatan tersebut.
Bahkan, keduanya sudah lama dipantau oleh jajaran PDIP Bali.