Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polda Sumbar mengamankan 20 terduga pelaku terkait tindak pidana melakukan usaha penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.
Menurutnya, sejauh ini masing-masing terduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana kali ini.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat bertemu para awak media di lantai empat Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan ada dua tempat kejadian perkara (TKP), yang diamankan di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Baca: Skuat Arema FC Diliburkan Karena Virus Corona, Mario Gomez Beri Pesan Kepada Pemain
Baca: Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan
Baca: 6 Kebiasaan Makan yang Dianggap Tidak Sopan di Indonesia, tapi Biasa Dilakukan di Negara Lain
Kombes Pil Stefanus Satake Bayu menambahkan dari dua TKP itu juga dilakukan selama dua hari mulai tanggal 8 dan 9 Maret 2020.
"Masing-masing TKP mengamankan 10 orang sehingga totalnya 20 orang, namun tidak semuanya dihadirkan di sini (Mapolda Sumbar)," kata kabid humas, Selasa (17/3/2020).
Inisial nama pelaku yang diamankan di lokasi pertama pada (8/3/2020) :
1. Z (40), sebagai yang mengurus lapangan
2. AR (29), sebagai pengurus lokasi
3. WN (32), sebagai operator alat berat.
4. RRS (24), sebagai bagian pendulang emas.
5. TT (22), sebagai bagian pendulang emas.
6. MZA (20), sebagai bagian pendulang emas.