TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Gara-gara tak terima ayahnya ditampar, seorang pemuda membalas dengan menikam pria yang menampar sang ayah hingga tewas.
Polsekta Banjarmasin Tengah dengan jajaran Jatanras Polresta Banjarmasin, tim ini berhasil membekuk pelaku penganiayaan, hingga korbannya meninggal dunia.
Tersangka bernama Ludfi Rahman alias Ludfi (27), warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 RW 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Tersangka Ludfi ditangkap di rumahnya, sekitar satu jam setelah jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah menerima laporan dari warga sekitar TKP.
Aksi penusukan dengan korban Faisal Akbar (41), warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 14 RW 01, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Baca: Update Corona di Dunia: Selandia Baru Deportasi 2 Turis, Islandia Lakukan Tes Besar-besaran
Baca: Luhut: Indonesia Belum Perlu Lockdown, Social Distancing Sudah Cukup
Baca: Resep dari Pelatih Ganda Putra Indonesia Soal Cara Taklukkan Musuh Bebuyutan Marcus/Kevin
Korban tewas beberapa menit setelah sampai di IGD RSUD Ulin Banjarmasin.
Korban yang berbadan gempal itu mendapat satu luka tusuk mematikan, tepat di bagian dadanya.
Terkait kejadian itu, Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurnadi, Senin (16/3/2020) siang mengatakan, penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban, Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 RW 01, Minggu (15/3/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari kejadian ini, ungkapnya petugas sudah memeriksa saksi-saksi, seperti saksi (1) bernama M Ardi (65) dan saksi (2) M Kahfi (30).
Baca: General Manager Ducati Corse Berharap Gelaran MotoGP 2020 Bisa Digelar Tanpa Penonton
Baca: Ahli Sebut Corona Akan Mewabah di Inggris hingga 2021, Diperkirakan 7,9 Juta Orang Terinfeksi
Baca: PN Jakarta Pusat Lanjutkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 dengan Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Baca: Papah Edwan Goda Dena Rachman Bakal Segera Menikah, Sebut Calon Suaminya Duda Anak Tiga
Keduanya adalah warga setempat.
"Akibat perbuatan tersangka, maka tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dengan pasal 338 dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah.
Tersangka Ludfi mengaku kepada polisi, dia tega menusuk korban karena melihat dengan mata sendiri ayahnya ditempeleng oleh korban.
Menurut keterangan saksi-saksi, saat itu saksi 1 sedang berada di depan rumah saksi 1 pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tak lama kemudian dengan mengendarai sebuah sepeda motor, korban melintas di depan rumah saksi 1.