Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 596 KUHP dengan ancaman tiga bulan.
Modus pelaku
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan para PSK kepada pria hidung belang melalui aplikasi whatsapp (WA).
"Kemudian, para pelanggan langsung bisa memilih dari kontes atau showing para pekerja seks komersil (PSK) sesuai selera mereka," katanya di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).
Kedua pelaku mamatok harga bervariatif kepada setiap pelanggan yang menggunakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijajakannya.
Baca: Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube
Baca: Prostitusi Keliling di Kota Bunga, Gadis Muda Ini Dijemput, Lalu Dijajakan Keliling Pakai Mobil
AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka mematok tarif Rp 2.550.000 untuk kategori gold dan Rp 3.550.000 untuk kategori platinum.
Kepada para pelaku polis menjeratnya dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang muncikari dan mempermudah tindakan pencabulan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Keduanya kami tahan di rutan Polres Karawang," ujarnya. (kompas.com/ tribunjabar/ Muhamad Nandri Prilatama)