Galih Lintartika/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara mengamankan satu tersangka yakni EDS alias Eka warga Sukorejo, Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Baca: Mengaku Sebagai Dukun Sakti, Begini Aksi Pelaku Saat Korban Tidur
Baca: Fakta-Fakta Kasus Video Viral Adegan Panas Siswi MTs di Tasikmalaya Disebar Pacar Virtual
Baca: Fakta Kasus Penyekapan-Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan: Pelaku Mengaku Suka Pakai Baju Perempuan
Tersangka yang berusia 42 tahun ini sehari-harinya dikenal sebagai penjual nasi.
Namun, dalam kasus ini, ia dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif dan ahli penggandaan uang dan barang lainnya.
Bahkan, saking dipercayanya, EDS berhasil menipu sejumlah orang.
Ia diamankan karena diduga menipu orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Pria Pasuruan Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/19/breaking-news-pria-pasuruan-ngaku-bisa-gandakan-uang-dan-emas-tipu-korban-ratusan-juta-rupiah.