News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calo PNS Tipu Korbannya Hingga Rp 63,6 Juta, Uangnya Dipakai Buat Bayar Utang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya resmi menahan tersangka calo CPNS, Maimun Musa alias Maimun Raja Pante (tengah), Rabu (10/4/2019) siang di Kantor Kejari Pijay.

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus PO (50), seorang calo yang menjanjikan mampu meluluskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2015 lalu.

Dari penipuan pencaloan yang dilakukan oleh tersangka PO terhadap korban Suyono, pada 31 Juli 2015 lalu, pelaku menarik uang dari korban sebesar Rp 63.600.000.

Namun, iming-iming tersangka PO mampu meluluskan anak korban Suyono menjadi seorang PNS di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ternyata hanya mimpi.

Gelagat mencurigakan yang tercium oleh korban Suyono, karena melihat PO tidak ada itikad mewujudkan mimpi anaknya menjadi PNS hingga awal Desember 2019.

Baca: Work From Home Diberlakukan, Milenial Pilih Sewa Apartemen

Baca: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bongkar Gudang Produksi Rokok Ilegal

Akhirnya warga Kota Banda Aceh itu melaporkan tersangka PO, ke Polresta Banda Aceh dengan bukti Laporan Polisi LPB/535/XII/YAN.2.5/2019, Tanggal 11 Desember 2019 lalu.

Menindaklanjuti laporan korban Suyono, akhirnya tersangka PO yang berstatus PNS dan berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bener Meriah itu pun akhirnya diringkus personel Polresta Banda Aceh, pada Selasa (10/3/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK MH, mengatakan pada 2015 lalu, korban Suyono mengungkapkan keinginannya menjadikan anaknya seorang PNS kepada Suhendri, yang berstatus sebagai saksi.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin bersama dua orang warga yang diduga korban penipuan SK Pegawai Negeri Sipil berbicara dalam konferensi pers di Kantor YARA, Senin (24/9/2018). (Serambi Indonesia)

Lalu, Suhendri yang merasa kenal dengan PO, memfasilitasi korban Suyono bisa berkomunikasi dengan tersangka.

Selanjutnya antara korban Suyono dan tersangka PO pun intens berkomunikasi, sehingga terjadi proses transaksi transfer via bank sampai 10 kali ke rekening tersangka yang totalnya Rp 63.600.000.

"Antara korban dan tersangka PO tidak sekali pun bertemu. Mereka hanya komunikasi via telepon. Lalu, uang Rp 63.600.000 alasan tersangka pada saat itu dipergunakan untuk pengurusan PNS untuk anak korban Suyono," kata AKP Taufiq dalam konfrensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/3/2020).

Baca: Promo Paket BreadTalk, Cuma Rp 7.500/Roti, Berlaku hingga 23 Maret 2020

Baca: Ramai Tips Pembuatan Hand Sanitizer Sendiri, Ternyata Ahli Tak Rekomendasikan, Ini Alasannya

Dijelaskan AKP Taufiq, korban Suyono merasa yakin dengan tersangka PO, karena statusnya sebagai seorang PNS, sehingga tidak mungkin berani macam-macam.

Karena terlalu percaya dengan tersangka, sehingga korban tidak merasa khawatir mengirim uang sampai 10 kali transfer yang totalnya Rp 63.600.000.

Tapi, setelah sekian lama ditunggu-tunggu dan tak ada kejelasan sama sekali, sehingga TO pun dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, setelah korban melihat tersangka tidak ada itikat baik.

"Menindaklanjuti laporan korban, akhirnya pada Selasa, 10 Maret 2020, tersangka diringkus di kediamannya, di Bener Meriah," tambah Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda M Hardimas STrK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini