"Adapun misalnya situasi ini sudah bisa dikendalikan dan masih memasuki sasih kadasa, maka prosesi nikah massal bisa tetap dilaksanakan. Mungkin akhir sasih kadasa ini. Sebaliknya jika sudah lewat dari sasih kadasa, maka prosesi nganten massal akan dilaksanakan pada sasih kapat," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: Nganten Massal di Desa Pengotan Bangli Ditunda
Baca tanpa iklan