TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Mencegah penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata, Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster kemarin mengeluarkan instruksi dan surat edaran kepada Bupati/Wali Kota untuk menutup, menghentikan kegiatan kunjungan di objek wisata, baik yang dikelola Pemda maupun dikelola swasta, masyarakat atau desa adat.
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana tempat-tempat hiburan atau cafe atau semacamnya, apakah ikut ditutup sementara juga?
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali mengatakan, keputusan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.
"Kemarin Gubernur sudah memberikan arahan kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk menutup destinasi obyek wisata, tempat keramaian, tempat hiburan. Tentu para Bupati/Walikota ini yang menerjemahkannya."
"Gubernur kan tidak mungkin menyebutkan satu per satu A, B, C, D kan ribuan di Bali. Gubernur sudah menyampaikan arahan jadi begitu, destinasi obyek wisata, keramaian, hiburan ditutup sementara sambil mengikuti perkembangan. Jadi Bupati/Walikota lah yang menerjemahkannya," imbuhnya.
Baca: Bima Arya Positif Corona, Istri Wali Kota Bogor Tulis Curhat, Waktunya Kang Bima Istirahat Sejenak
Baca: Rapid Test Covid-19, Ganjar Pranowo Prioritaskan Solo dan Semarang
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menyampaikan kebijakan Gubernur Bali ini sebenarnya adalah kebijakan dari global awalnya hampir semua negara terpapar dan semua negara ingin melindungi warganya dari virus ini.
"Arah dari kebijakan ini sebenarnya adalah menunda atau pun memperkecil atau meniadakan bahkan terjadinya penularan. Itu sebenarnya hakekatnya selain juga kita perilaku hidup sehat, desinfektan, kombinasi semua itulah harapan kita virus itu cepat selesai," kata Putu Astawa.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Koster Instruksikan Tutup Objek Wisata di Bali, Bagimana Tempat Hiburan Malam Dan Cafe?