Laporan itu diteruskan kepada kepala sekolah.
Kepala sekolah lalu mengklarifikasi laporan itu kepada TU namun guru itu membantah telah memerkosa korban.
Karena tak ada saksi, kepala sekolah tidak menindaklanjuti laporan itu.
AN pun sempat meminta pihak sekolah untuk menelepon orang tuanya untuk memberitahukan kasus yang dialaminya, tapi tidak direspons.
Tak terima dengan perlakuan itu, AN memilih kabur dari asrama dan pulang ke rumahnya.
AN menceritakan insiden yang dialaminya kepada orangtua.
"Orangtua korban lalu mendatangi Polres Rote Ndao dan membuat laporan polisi," kata Anam.
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga menangkap TU di rumahnya, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.
"Penahanan sudah dilakukan di sel Mapolres Rote Ndao, mulai 20 Maret hingga 8 April 2020," jelas Anam. (Penulis Kontributor Kkkkkupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Pemerkosaan Siswi Difabel, Guru Jemput dan Antar Korban ke Asrama"