TRIBUNNEWS,COM, MEDAN - Hakim menyarankan sidang dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar secara online.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Abdul Aziz saat memimpin sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(26/3/2020).
"Bisa aja nanti kita ke depannya melakukan sidang online" ujar Hakim Abdul Aziz di sela adu argumen dengan penasihat hukum terdakwa Dzulmi Eldin.
Hakim menyarankan sidang online untuk mengantisipasi meluasnya penularan wabah Covid-19, sekaligus persidangan tidak tertunda, seperti sidang tadi.
Baca: Diiringi Solawat, Jenazah Ibunda Jokowi Tiba di Pemakaman Keluarga
Baca: Manchester United akan Coba Rayu Bintang Timnas Perancis Hengkang dari Barcelona
Baca: ASN Otaki Pencurian 360 Dus Masker di Rumah Sakit, Pelaku Kantongi Keuntungan Rp 56 Juta
"Jadi nanti kita pakai aplikasi yang tatap muka, untuk terdakwa bisa di Lapas atau rutan, melainkan saksi bisa di rumah saja," tambahnya.
Hal tersebut dilakukannya agar mengantisipasi penumpukan pengunjung dan persidangan juga akan tetap berjalan.
Di luar persidangan, Abdul Aziz masih menyinggung sidang online.
Ia menyatakan hal tersebut masih dibicarakan dengan beberapa pihak. Di antaranya Kejaksaan, dan petinggi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara.
"Saat ini ketua sedang rakor dengan pihak Kejaksaan dan beberapa petinggi Kumham Wilayah Sumut," ujarnya.
Jika sidang secara video teleconfrence, maka terdakwa dan jaksa tidak perlu datang ke Pengadilan.
"Jadi nanti kita menggunakan aplikasi teleconfrence, di mana terdakwa tetap di lapas, Jaksa di Kejari atau Kejati, nanti Hakim akan disini bersama dengan penasihat hukum," jelasnya.
Saat ditanya,Tribun-Medan.com kapan akan diberlakukan, ia enggan hakim ini belum bisa memastikannya karena menunggu hasil rakor, yang akan disampaikan oleh ketua pengadilan atau humas PN Medan siang nanti.
(Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saran Hakim, Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Secara Online, Terdakwa Tetap di Lapas, Saksi di Rumah