News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

'Ngeyel' Nongkrong di Area Publik, 249 Orang Diamankan Polda Jatim

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pelajar yang kedapatan nongkrong di Warkop selama darurat virus corona dihukum push up, Kamis malam (26/3/2020). Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Abaikan Larangan Berkumpul, 14 Pelajar dan 3 Pemilik Warkop di Tulungagung Diciduk Polisi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/27/abaikanlarangan-berkumpul-14-pelajar-dan-3-pemilik-warkop-di-tulungagung-diciduk-polisi?page=all. Penulis: David Yohanes Editor: Parmin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sedikitnya 249 orang diamankan oleh Polda Jatim karena diduga membangkang dan mengabaikan protokol keselamatan di tengah wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Ratusan orang itu kedapatan masih berkerumun atau nongkrong di area publik, seperti warung kopi (warkop) atau tempat hiburan sejenis.

Jumlah orang yang diamankan itu merupakan akumulasi dari hasil patroli sosialisasi pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh 12 polres dan polresta di Jatim, pada Kamis (26/3/2020) malam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan ratusan orang yang diamankan itu terdiri dari para pengunjung ataupun pemilik tempat hiburan.

Baca: Pansel Loloskan 24 Calon Anggota Kompolnas 2020-2024

Baca: Nostalgia Deltras Sidorajo Pada Musim 2010/2011 - The Lobster yang Diperkuat Trio Samba

Baca: Sri Mulyani: Pak Jokowi Langsung Kerja Meski Dalam Suasana Duka

Baca: PMI Bersama DMI Semprot Perkampungan Warga di Pondok Cabe

Mereka dibawa ke markas polisi setempat guna dimintai keterangan, dan kemudian diberikan pengertian akan bahaya Covid-19.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Lalu kami minta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (27/3/2020).

Ia memastikan sosialisasi serupa akan terus gencar dilakukan selama pemerintah pusat dan daerah masih menetapkan status darurat bencana nasional pagebluk Covid-19.

"Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh anjuran pemerintah berupa social distancing," tuturnya.

Ia menegaskan anggota Polri di lapangan tidak akan segan mengamankan atau bahkan mengenakan sanksi pidana pada warga yang tidak kooperatif dengan imbauan petugas mengenai protokol keamanan dan keselamatan Covid-19.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggarnya," pungkasnya.

Berikut daftar orang yang diamankan polres dan polresta di 12 kawasan Jatim;

1. Polresta Sidoarjo : 35 orang
2. Polresta Malang Kota : 40 orang
3. Polres Kediri : 10 orang
4. Polres Trenggalek : 10 orang
5. Polres Pasuruan Kota : 10 orang
6. Polres Bondowoso : 9 orang
7. Polres Malang : 18 orang
8. Polres Bojonegoro : 15 orang
9. Polres Pasuruan : 23 orang
10. Polres Bangkalan : 11 orang
11. Polres Batu : 5 orang
12. Polrestabes Surabaya : 63 orang

(Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Amankan 249 Orang yang Nekat Nongkrong di Warkop, Beri Sanksi Teguran & Surat Pernyataan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini