TRIBUNNEWS.COM, DAIRI - Menyedihkan. Begitulah kondisi Bunga (bukan nama sebenarnya) saat ini. Korban pelecehan seksual tersebut terpaksa putus sekolah karena perutnya makin membesar usai disetubuhi tetangganya bernama Maruli Manalu alias Ompung Desi (75).
Menurut Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Hotman Purba, korban ke luar dari sekolah karena tidak tahan diejek teman-temannya.
"Korban ini usianya masih 14 tahun. Dia duduk di bangku kelas IX SMP," kata Hotman, Kamis (26/3/2020).
Dari cerita korban, ia berulang kali dirudapaksa di rumah pelaku yang ada di Dusun Juma Lubang, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
"Terbongkarnya kasus ini setelah dilaporkan oleh kelompok aktivis perlindungan perempuan dan anak. Jadi, menurut informasi yang kami terima, antara korban dan pelaku sudah dinikahkan di bawah tangan saat korban masih hamil empat bulan," kata Hotman.
Begitu menerima laporan ini, polisi kemudian menangkap Maruli pada Selasa (24/3/2020) di kediamannya.
Saat diinterogasi, Maruli mengaku bahwa perbuatan cabulnya itu pertama kali terjadi sekitar bulan Agustus 2019 silam.
Baca: Tiga Orang Ini Jadi Pemilik Pertama Yamaha WR155 di Sukabumi, Karawang dan Tasik
Baca: Salat Jumat Kembali Ditiadakan untuk Cegah Virus Corona, Begini Situasi di Masjid Istiqlal
Saat itu, Bunga datang ke rumah Maruli untuk mengisi daya ponsel.
"Korban dan pelaku masih tetangga. Jadi, korban sering ke rumah pelaku untuk mengecas handphone," kata Hotman.
Sewaktu Bunga mengecas HP di rumahnya, Maruli selalu mengamati Bunga.
Maruli berakting seolah-olah sayang betul terhadap Bunga, hingga korban merasa nyaman.
Alhasil, pada suatu hari di bulan Agustus 2019, Bunga datang lagi untuk mengecas ponsel.
Kebetulan, kondisi lingkungan sekitar rumah Maruli sedang sepi.
Maruli, yang sudah sering mengamati Bunga, lantas menyusun siasat.
Maruli mengunci rumah, kemudian mendekati Bunga lalu menyetubuhinya.
"Selanjutnya, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya berkali-kali setiap ada kesempatan hingga korban akhirnya hamil," tutur Hotman.
Ia menambahkan, pihaknya masih memeriksa Maruli. Maruli akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. (cr16)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Menyedihkan, Siswi SMP Korban Rudapaksa Kakek 75 Tahun Terpaksa Keluar dari Sekolah