News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MN Baru Sadar Video Panasnya dengan Mantan Pacar Viral Setelah Mendapat Kiriman Tangkapan Layar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - MN (16), gadis Madura asal Sumenep yang video panasnya disebar eks pacar di grup WhatsApp harus menanggung malu.

MN baru sadar video panasnya dengan sang mantan viral di WhatsApp (WA) setelah mendapat kiriman tangkapan layar video tersebut.

Hati MN jadi pilu. Ia geram dan melaporkan perbuatan mantannya, MTH (20) ke Polres Sumenep.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, video panas itu telanjur viral dan menjadi tontonan anggota grup WhatsApp yang mendapat kiriman dari MTH.

Dalam pengakuannya setelah ditangkap polisi, MTH menyatakan telah dua tahun ini menjalin asmara dengan MN.

Dalam rentang waktu tersebut, MTH mengaku sudah 10 kali pula berhubungan badan layaknya suami istri dengan MN.

Bahkan, beberapa adegan ranjangnya diabadikan melalui ponselnya.

Namun, hubungan mereka kandas tak lama ini setelah MN memutuskan sepihak.

Baca: BREAKING NEWS: Sabtu Pukul 05.21 WIB Gunung Merapi Erupsi Lagi

Baca: Selain PM Inggris, Berikut Daftar Pejabat Negara di Dunia yang Positif Terinfeksi Virus Corona

MTH pun merasa sakit hati. Dia nekat menyebarkan tangkapan layar video panasnya ke grup WhatsApp.

Seperti diketahui, MTH ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video panas saat bersama kekasihnya.

Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus dengan kekasihnya bernama MN asal Kecamatan Kota Sumenep.

ILUSTRASI. Kesatuan Pol PP Pamekasan mengantongi bukti video mesum pasangan muda-mudi di bawah pohon Taman Arek Lancor, mulai adegan berciuman hingga aksi tak senonoh lainnya. (Kolase SURYA.co.id/Kuswanto Ferdian)

Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.

"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).

Baca: Rutan Kelas II B Jeneponto Sulsel Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Baca: Kasus Covid-19 di AS Tembus di Atas 100.000, Wall Street Jatuh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini