Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Belasan pemilik warung kopi di sejumlah desa dalam Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, diamankan ke Mapolsek setempat.
Sedangkan warga yang sedang nongkrong dibubarkan petugas.
Mereka dinilai tidak mematuhi imbauan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang diupayakan pemerintah untuk memutuskan mata rantainya.
Mereka ditemukan tim gabungan masih menyediakan tempat berkumpul warga dengan membuka warung kopi pada malam hari dengan sembunyi-sembunyi.
Tim yang dipimpin Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri.
Baca: Update Covid-19 di Aceh 27 Maret: Ada 3 Kasus Baru, Total 4 Positif Corona
Baca: Warga Lencoh Selo Boyolali Dengar Gemuruh Saat Gunung Merapi Meletus
Razia itu juga melibatkan personel dari TNI Koramil Tanah Jambo Aye, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dan personel setempat.
Razia itu berlangsung selama tiga jam dari pukul 20.00- 23.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Serambinews,com, tim bergerak dari Kota Pantonlabu.
Kapolsek bersama petugas kemudian masuk ke dalam warung kopi kemudian menyampaikan kepada warga yang sedang nongkrong untuk pulang ke rumah guna mencegah penyebaran COvid-19.
Lalu, satu persatu warga keluar dari warung kopi untuk pulang. Sedangkan pemilik warung dibawa petugas ke Mapolsek Tanah Jambo Aye.
Razia tersebut juga berlangsung ke Ceumpedak dan juga ke Desa Rawang Itek. Di dua desa tersebut petugas juga mengamankan pemilik warung kopi.
“Membeli makanan di warung dibolehkan, tapi tidak untuk dikonsumsi di tempat, tapi dibawa pulang, supaya tidak berkumpul warga atau nongkrong di warkop,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri kepada Serambinews.com.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bubarkan Warga Nongkrong, Belasan Pemilik Warkop Diamankan ke Mapolsek Tanah Jambo Aye