News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terbitkan Surat Edaran, Dinkes Sleman Larang Warga Semprotkan Disinfektan ke Tubuh Manusia

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan massal dilakukan dengan mengerahkan puluhan kendaraan, baik mobil watercanon milik Kepolisian, mobil Pemadam Kebakaran maupun mobil Palang Merah Indonesia. Penyemprotan disinfektan di Kota Pekanbaru, dibagi menjadi 4 zona. Yaitu Zona A (Utara), Zona B (Selatan), Zona C (Barat) dan Zona D (Timur), dengan total puluhan kilometer. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penyemprotan yang dilakukan di jalan, juga menyasar trotoar, jembatan penyeberangan orang dan halte di sepanjang rute yang dilaluinya. kegiatan penyemprotan sekitar 10 ton cairan disinfektanini melibatkan 3.802 personel gabungan TNI, Polri dan instansi lainnya. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan surat edaran terkait larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia.

Langkah ini menyikapi maraknya disinfektan yang diterapkan oleh masyarakat tak terkecuali di Sleman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Penerbitan surat ini telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman, Shavitri Nurmala Dewi.

"Betul dari dinkes (Sleman)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (1/4/2020).

Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 April, Total 1.677 Kasus, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia

Evi menuturkan surat edaran soal larangan penyemprotan disinfektan di tubuh ini telah dikirimkan ke kecamatan-kecamatan di wilayah Sleman.

"Udah dikirimkan ke kecamatan (surat edarannya)," ungkapnya.

Surat edaran Dinkes Sleman tentang larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia (istimewa)

Lebih lanjut Evi juga berharap edaran tersebut telah sampai ke masyarakat.

"Di kecamatan dan desa sudah dibentuk gugus tugas tingkat kecamatan dan desa. jadi harapan kami, sudah sampai ke masyarakat," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larutan pemutih, larutan klorin, kabol/lysol, serta pembersih lantai merupakan disinfektan bukan untuk tubuh manusia.

Desinfektan dengan bahan-bahan tersebut hanya direkomendasikan untuk mendefeksi permukaan benda mati.

Hal ini sesuai dengan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Karena membuat larutan disinfektan dengan mencampurkan berbagai jenis disinfektan berpotensi menimbulkan konsentrasi yang berlebihan.

Baca: Kemenkumham Telah Bebaskan 5.556 Napi Demi Mencegah Covid-19

Akibatnya timbul pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.

Dalam surat edaran tersebut, Dinkes Sleman juga menyertakan imbauan dari badan kesehatan dunia yakni World Health Organanization (WHO).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini