TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan surat edaran terkait larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia.
Langkah ini menyikapi maraknya disinfektan yang diterapkan oleh masyarakat tak terkecuali di Sleman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Penerbitan surat ini telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman, Shavitri Nurmala Dewi.
"Betul dari dinkes (Sleman)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (1/4/2020).
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 April, Total 1.677 Kasus, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia
Evi menuturkan surat edaran soal larangan penyemprotan disinfektan di tubuh ini telah dikirimkan ke kecamatan-kecamatan di wilayah Sleman.
"Udah dikirimkan ke kecamatan (surat edarannya)," ungkapnya.
Lebih lanjut Evi juga berharap edaran tersebut telah sampai ke masyarakat.
"Di kecamatan dan desa sudah dibentuk gugus tugas tingkat kecamatan dan desa. jadi harapan kami, sudah sampai ke masyarakat," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larutan pemutih, larutan klorin, kabol/lysol, serta pembersih lantai merupakan disinfektan bukan untuk tubuh manusia.
Desinfektan dengan bahan-bahan tersebut hanya direkomendasikan untuk mendefeksi permukaan benda mati.
Hal ini sesuai dengan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Karena membuat larutan disinfektan dengan mencampurkan berbagai jenis disinfektan berpotensi menimbulkan konsentrasi yang berlebihan.
Baca: Kemenkumham Telah Bebaskan 5.556 Napi Demi Mencegah Covid-19
Akibatnya timbul pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.
Dalam surat edaran tersebut, Dinkes Sleman juga menyertakan imbauan dari badan kesehatan dunia yakni World Health Organanization (WHO).
Dimana penggunaan alkohol dan klorin ke permukaan tubuh akan membahayakan mata dan mulut serta iritasi kulit.
Adapun solusi dalam mencegah penularan Covid-19 yang lebih ampuh dan aman.
Yakni dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mandi serta mengganti pakaian setelah beraktivitas di luar rumah, serta melakukan physical distancing dengan jarak 1 meter.
Doketr Erlina Tegaskan Desinfektan untuk Benda Mati
Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Persahabatan, dr. Erlina Burhan menjelaskan perihal penggunaan disinfektan untuk membersihan tubuh dari virus corona atau Covid-19.
Erlina justru menyampaikan pendapat disinfektan tidak diperbolehkan untuk makhluk hidup khususnya manusia.
Sejatinya, disinfektan dapat digunakan untuk membersihkan permukaan benda mati.
Seperti meja yang ada kemungkinan terdapat droplets atau percikan air ludah dari manusia.
"Karena seharusnya disinfektan itu adalah untuk membersihkan permukaan benda-benda mati," terang Erlina ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 April, Total 1.677 Kasus, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia
"Contohnya meja ini, kalau ada droplets artinya ada virus itu dibersihkan dengan disinfektan."
"Bukan untuk benda hidup seperti manusia gitu," tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan penggunaan disinfektan untuk tubuh makhluk hidup sangat berisiko.
Karena kandungan yang ada di dalam disinfektan bersifat iritatif, yakni penggunaan cairan disinfektan untuk manusia dapat mengganggu kesehatan.
Apabila disinfektan mengenai tangan orang yang alergi akan berakibat iritasi hingga gatal-gatal.
Tak hanya itu, bila disinfektan yang disemprotkan terkena mata maka akan menyebabkan iritasi.
Erlina kemudian memberikan alternatif untuk membunuh virus yang berada di manusia.
Ia mengatakan untuk manusia dapat menggunakan antiseptik.
Baca: Jenazah Ditolak Warga, Bupati Banyumas Bongkar Sendiri Makam Pasien Positif Corona yang Wafat
Senada dengan Erlina, WHO Indonesia menyebut disinfektan hanya berfungsi untuk permukaan benda mati saja.
WHO Indonesia menegaskan menyemprot disinfektan ke seseorang tidak dapat membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat menggunakan disinfektan sesuai dengan petunjuk penggunaan.
Imbauan ini WHO Indonesia sampaikan melalui akun Twitter @WHOIndonesia pada Minggu (29/3/2020). (*)
(Tribunnews.com/Isnaya/Febia Rosada Fitrianum)