News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prostitusi Online Layanan Threesome, Ini Pengakuan Istri yang Dijual Suami di Sidoarjo

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aksi 'threesome'

M Taufik/Surya.co.id

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pendalaman kasus prostitusi online bermodus suami menjajakan istrinya untuk layanan seks 'threesome' di Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap fakta baru.

Diketahui, kasus itu ditangani Polresta Sidoarjo dengan tersangka JEG (37), suami dari WT (39). Keduanya merupakan pasutri asal Jombang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, meski dijadikan komoditas seksual oleh sang suami, sang istri juga mengaku menikmati.

Kepada petugas, WT mengaku awalnya malu-malu dan canggung, tapi beberapa kali akhirnya dia sendiri menikmatinya. Karena fantasi, katanya.

Keduanya sudah berulang kali melakoni bisnis esek-esek itu. Bahkan sampai luar daerah yakni Semarang, Surabaya, dan Sidoarjo.

"Modusnya, pelaku pria berinisial JEG menawarkan layanan istrinya untuk dua orang laki-laki lewat akun media sosialnya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Jumat (3/4/2020).

Polisi awalnya mendapat informasi dari media sosial tersebut.

Dipantau, sampai terdeteksi pelaku sedang melayani pelanggan di sebuah hotel di Sidoarjo.

Ketika digerebek petugas, ada tiga orang di dalam kamar. Dua pria dan seorang perempuan yang sedang 'bermain' bersama di kamar hotel itu.

"Satu dari dua pria itu adalah JEG. Dia suami dari si perempuan," lanjut Ambuka.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita beberapa alat bukti. Termasuk alat kontrasepsi bekas pakai, tiga belum terpakai dan uang Rp 600.000.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, petugas menetapkan JEG sebagai tersangka. Karena dia sendiri yang telah menjual istrinya untuk layanan dengan pria lain.

Dia djerat Pasal 12 jo Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang human trafficking dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari. Ancaman hukukannya 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, JEG mengaku sudah empat kali melakukan hal itu. Pertama dan kedua di Semarang, ketiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo.

"Berawal dari media sosial. Kemudian lanjut ke hotel," jawabnya.

Bapak tiga anak ini biasa membuka tarif awal sekira Rp 1 juta. Namun setelah nego, beberapa kali layanan itu dia mematok tarif Rp 600.000 untuk sekali main.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lagi, Polisi Bongkar Suami Jual Istri untuk Hubungan Badan Bertiga. Ehhh si Istri Ternyata Menikmati


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini