M. Sudarsono/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN -Lembaga Pemasyarakatan II B Tuban membebaskan sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pembebasan itu merujuk pada terbitnya Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.
Kalapas II B Tuban, Siswarno mengatakan, sebanyak 33 orang warga binaan tersebut menjalani asimilasi di rumah.
Pembebasan dimulai Rabu (1/3/2020) sebanyak 24 orang, lalu pada Kamis (2/4/2020) menyusul 9 orang menghirup udara bebas.
"Total 33 orang WBP yang sudah bebas, kini menjalani asimilasi di rumah karena wabah corona, biasanya asimilasi dilakukan di lapas," ujarnya dilansir Surya, Jumat (3/4/2020).
Dia menjelaskan, pembebasan warga binaan tersebut karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Permenkumham.
Selama menjalani asimilasi di rumah, WBP tidak boleh kemanapun apalagi keluar kota.
Nantinya juga ada pemantauan yang dilakukan dari Balai Pemasyarakatan di daerah asal warga binaan setempat.
"Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat yang akan memantau, mereka akan mendapat pembimbingan juga. Di lapas juga dilakukan pemeriksaan berkala untuk mendeteksi corona bagi WBP," pungkasnya.
Seorang WBP asal Tuban, Saiful Anwar (26), mengaku senang bisa menjalani asimilasi di rumah.
Dengan adanya kesempatan bebas lebih awal ini maka akan digunakan untuk berbuat hal baik.
"Senang bisa kembali ke rumah, akan berbuat baik dan menjalani proses ketentuan selama asimilasi," ucap napi kasus pencurian tersebut.
Adapun ketentuan WBP yang dibebaskan yaitu sudah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya di tahun ini.
WBP yang bebas di antaranya merupakan warga Tuban, Bojonegoro, dan Pati Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 33 Napi Lapas Tuban Dibebaskan di Tengah Pandemi Covid-19, Jalani Asimilasi di Rumah