News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemeran Video Viral Vina Garut Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 Fakta Sidang Pertama Video Vina Garut, Penampilan hingga Barang yang Dipegang Vina Jadi Sorotan

Hal ini disampaikan kuasa hukum pemeran wanita V alias VA, Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri Garut.

Diketahui, Kamis (16/1/2020) digelar lagi sidang kasus video Vina Garut untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Saksi ahli tersebut yakni dari digital forensik Mabes Polri.

Menurut Asri, saksi ahli itu memaparkan soal bukti video Vina Garut yang didapatkan dari ponsel Rayya.

Rayya merupakan mantan suami V yang juga pemeran pria dalam video panas yang viral itu.

Namun, kini Rayya sudah tiada. Ia meninggal dunia setelah melalui masa sulit akibat penyakit yang dideritanya.

Disebutkan video Vina Garut itu disimpan di Google Drive Rayya.

Baca: Pertamina Berdayakan Mitra Binaan UMKM Untuk Sediakan Sarana Cuci Tangan Hadapi Covid-19

"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V kepada wartawan Tribunjabar.id di Garut.

Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial.

Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat yaitu pada 10 Oktober 2018.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.

Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.

"Para terdakwa juga membenarkannya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nasib Pemeran Video Vina Garut Telah Diputuskan, Dijatuhkan Hukuman Akibat Video Panas Lawan 3 Pria

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini