News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Anak 7 Berusia Tahun yang Dinikahi Syekh Puji

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syekh Puji.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Kasus Syekh Puji yang menikahi anak berumur 7 tahun menyita perhatian publik.

Apalagi dia dilaporkan melakukaan dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual kepada anak tersebut.

Setelah menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual, polisi langsung bergerak dan sudah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Kata Iskandar, pihaknya menerima aduan tersebut pada Desember 2019.

Saat ini, sambungnya, laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya. Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Polisi Periksa 6 Saksi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini