Atau setidaknya sekira 16 hari di Kabupaten Banjarnegara.
Pelaku tersebut ditangkap pihak kepolisian di Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
"Tersangka dikenakan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.
Pihak kepolisian meminta keterangan beberapa warga pasca kecelakaan di Jalan Raya Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Senin (16/3/2020) pagi. Kecelakaan itu menewaskan pemilik RSKJ H Mustajab Purbalingga. (POLRES PURBALINGGA)
Keluarga Tidak Mau Berdamai
Terpisah, anak pertama H Supono Mustajab, Imam fauzi Wahyudiana mengatakan, tidak ada kata damai kepada pelaku yang menabrak ayahnya.
Pihaknya meminta pelaku atau sopir mobil tersebut mengikuti proses hukum yang ada.
"Pelaku tidak ada itikad baik datang ke rumah. Kalau dia (pelaku) dari awal ada itikad baik datang ke rumah meminta maaf mungkin beda ceritanya."
"Ini malah melarikan diri atau bersembunyi," ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, kala itu H Supono diantar ke RSUD Dr R Goeteng Taroenadibrata menggunakan angkutan desa (Angkudes).
"Sopir dan kernetnya naruh Bapak saya di Angkudes lalu ditinggal pergi. Saya nanya ke sopir Angkudes, malah katanya keduanya kabur," tuturnya.
Hingga saat ini, dirinya belum menemui pelaku.
Dia hanya mendapat kabar dari Kanit Lantas apabila pelaku sudah tertangkap.
"Saya belum nemuin pelaku setelah ditangkap. Hari ini adik saya menikah," imbuhnya.