Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 asal Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diwarnai kisah haru.
Peti berisi jenazah perempuan berusia 62 tahun dilarang melintasi pemukiman warga sehingga harus menggunakan jalur alternatif melintasi area persawahan untuk dibawa area pemakaman.
Berikut fakta-faktanya :
1. Dirawat di ruang isolasi RSCK Padalarang.
Pasien meninggal saat mendapat perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan (RSCK) Padalarang.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Nanang Ismantoro mengatakan, pasien berstatus PDP yang meninggal tersebut sebelumnya, mengidap sejumlah penyakit lain.
Bahkan dari hasil treking, pasien itu mulai merasakan sakit setelah pulang umrah beberapa waktu lalu.
Baca: Miliki Kesamaan Visi, Robert Alberts Ingin Pensiun di Persib Bandung
Baca: Hendra Adi Bayauw Menjadikan Lagu Dmasiv yang Berjudul Jangan Menyerah Sebagai Pelecut Semangat
Sebelumnya sempat di rawat di Rumah Sakit Kharisma Cimareme lalu dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang.
"Tak lama, pasien mengalami demam. Karena ada gejala COVID-19, pasien kemudian dirawat di ruang isolasi RSCK Padalarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
2. Pemeriksaan Rapid Test yang Bersangkutan ke Arah COVID-19
Menurut Nanang, pasien sempat melakukan tes menggunakan rapid test dan hasilnya menunjukkan ke arah COVID-19.
Kemudian, untuk meyakinkan, tim medis melakukan tes swab.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Hasan Sadikin karena hasilnya belum keluar," katanya.
3. Warga khawatir virus menyebar ke pemukiman