Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pria berinisial M (32) berurusan dengan polisi Polres Solok Selatan.
M ditangkap usai memeras perempuan RR (29) yang juga kekasihnya sendiri.
Modus pemerasan yang dilakukan M memanfaatkan video panas yang direkam pelaku saat video call WhatsApp bersama korban.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi mengatakan semula keduanya adalah pasangan kekasih.
Namun, pelaku M ternyata hanya ingin memeras korban saja tanpa adanya keinginan hubungan yang serius.
Awal perkenalan mereka bermula dari media sosial Facebook.
"Pelaku berinisial M (32) dan korban berinisial RR (29). Pelaku dan korban ini pertama kali kenal di Facebook sejak September tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi, Senin (6/4/2020).
Baca: PSBB Diberlakukan, Bagaimana Nasib Para Driver Online?
Baca: VA Pemeran Wanita Dalam Video Panas Vina Garut Divonis Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Korban inisial RR (29) bekerja sebagai penjual barang online, sementara pelaku merupakan seorang pengangguran dan resedivis yang sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan.
"Pelaku sudah pernah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan, karena tersandung kasus penggelapan," katanya.
Saat awal kenal, MM mengaku sebagai polisi pada korban.
Sebagai polisi gadungan, M mengaku berpangkat brigadir.
Modus kejahatan mengaku sebagai polisi ini didapatkan M saat dirinya berada di dalam Lapas di daerah Riau.
"Di dalam lapas ada yang mengajarkan dia dan dia menyamar menjadi polisi gadungan berpangkat Brigadir," katanya.
Perkenalan yang berawal dari media sosial itu pun terus berjalan.
Baca: Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis
Baca: Barcelona Kepincut, Winger Chelsea Sebut Dirinya Bebas Negosiasi Dengan Klub Manapun
Antara RR (29) dengan pelaku pun sering berkomunikasi melalui pesan singkat hingga akrab.
Setelah akrab, komunikasi pun beralih menggunakan WhatsApp (WA).
Korban dan pelaku pun berkomunikasi menggunakan video call.
Komunikasi antara mereka pun berjalan semakin akrab.
Saat pelaku yang awalnya mengaku polisi mengatakan kalau dirinya bukanlah polisi, korban pun tidak mempermasalahkan.
RR masih tetap mau menerima M kala itu.
"Komunikasi mereka bagus. Saat pelaku mengaku bahwa dirinya bukanlah polisi sungguhan pihak perempuan atau korban tetap suka dan menerima pelaku apa adanya," katanya.
Dikatakan Kasat Reskrim, korban berstatus masih sendiri atau janda sedangkan pelaku duda.
Baca: Video Ini Buat Geger Banyak Artis, Siapa Sangka Ari Lasso Punya Kembaran: WA-ku Banjir Ini
Baca: Anggota Komisi III Minta Polri Bekerja Profesional, Tak Timbulkan Keresahan
"Jadi, yang perempuan sangat menyukai pelaku dan berharap adanya hubungan yang serius, tapi pelaku memanfaatkan keadaan korban untuk memerasnya," katanya.
Saat berkomunikasi lewat video call, pelaku merekam gambar korban tanpa pakaian.
Video ini pun dimanfaatkan pelaku untuk memeras RR.
"Setelah mendapatkan foto dan video panas korban, lalu dijadikannya gambar tersebut alat untuk memeras korban," ujarnya.
Upaya pelaku memeras korban memanfaatkan video panas tersebut berhasil dilakukan Januari 2020.
Korban sudah memberikan uang Rp 42 juta kepada pelaku.
Korban terpaksa mengirimkan uang karena terus diancam pelaku.
Bila tidak menuruti keinginan pelaku, maka gambar korban akan disebar.
Pernah suatu kali korban menolak akibatnya, gambar itu pun disebar.
Korban terus mendapat ancaman. Bila tidak memberikan uang, gambar tersebut akan dikirim ke grup Whatsapp.
"Pelaku terus mengancam akan menyebarkan gambar korban, dan pernah korban menolak. Benar saja, pelaku mengirimkan gambar tersebut kepada temannya yang berada di Muara Labuh, Solok Selatan, Sumbar," ujarnya.
Tidak tahan terus-terusan diteror, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap setelah membuat janji bertemu lagi dengan korban.
Pelaku dipancing agar bertemu dengan korban.
Saat itu pelaku meminta sepeda motor pada korban.
"Kami mengamankan pelaku dengan cara dipancing Senin (30/3/2020). Jadi dia sebelum tertangkap, meminta sepeda motor kepada korban," ujarnya.
Saat dipancing, korban sempat melarikan diri.
Saat itu korban dan pelaku janjian di Muara Labuh namun pelaku berhasil melarikan diri saat akan bertemu.
Setelah dilakukan pengejaran pelaku akhirnya didapatkan di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.
"Perlawanan ada sedikit, tapi dapat kita tangani" ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah pelaku diamankan diketahui ada dua orang korban dengan modus yang sama yaitu menjadi polisi gadungan dan kenalan di media sosial.
Selain di Solok Selatan, seorang korban juga ada di Palembang.
Di Palembang korban sudah melapor ke Polda Sumsel.
Kerugian yang diderita korban di Palembang mencapai Rp 80 juta.
Ia menyebutkan pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena melakukan pengancaman dan pemerasan melalui medsos.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Rekam Video Panas Pacar Saat Vidcall via WhatsApp (WA), Pria Ini Tega Ancam Kekasih Sendiri