TRIBUNNEWS.COM -- Seorang bidan berinisial SM diamankan polisi karena melakukan praktik aborsi.
Wanita berusia 31 tahun itu sat ini suduah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Sang bidan tidak membuka praktik di rumah, namun ia menyewa kamar hotel untuk menjalankan praktik aborsi kepada pasiennya.
Praktik aborsi illegal yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan di salah satu hotel di Surabaya dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pengungkapan kasus yang dipimpin Kasubnit PPA Iptu Harun, berhasil mengamankan, perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo mengejalaskan, proses aborsi dilakukan di salah satu hotel.
Lokasi aborsi diketahui usai polisi menginterogasi seorang tenaga keshatan atau bidan.
"Hasil pemeriksaan sementara terungkap, tenaga kesehatan itu sudah banyak menerima pasien yang minta janinnya digugurkan.
Detail kasus dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi," katanya dikutip dari Surya.co.id.
Diketahui, perempuan muda berusia 17 tahun yang melakukan aborsi itu tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.