"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kasus ini tidak terulang kembali. Pemukulan atau penganiayaan pada anak itu tidak boleh dilakukan, karena melanggar hukum," terangnya.
Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Ternyata Rencanakan Ini Setelah Bunuh Suami
Baca: KRONOLOGI Bocah Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Dipicu Masalah Sepele
Kejadian lainnya: Ayah aniaya anak tiri hingga tewas di Pekanbaru
Aniaya anak tiri hingga meninggal dunia, seorang ayah di Pekanbaru, Riau akhirnya ditangkap polisi.
Pria beridentitas Lucky Oktawiranda (25) menghabisi anaknya yang masih balita itu pada Minggu (29/3/2020).
Pelaku melakukan aksinya di kediamannya kawasan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru pukul 10.00 WIB.
Terungkapnya kasus penganiayaan anak usia tiga tahun itu berawal dari kekhawatiran ibunda korban.
Saat itu ibu korban yang baru pulang dari kedai tidak melihat keberadaan anaknya di rumah.
Kemudian ia bertanya kepada suaminya, namun Lucky mengaku tidak tahu.
Setelahnya, pelaku justru berpura-pura ikut mencari korban bersama istrinya.
Saat itu, kehilangan korban sempat diumumkan melalui masjid.
Hingga akhirnya warga setempat ikut melakukan pencarian korban.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.
"Kehilangan korban sempat diumumkan melalui masjid. Warga di sekitar lokasi juga ikut membantu mencari korban," kata Budhia.
Namun beberapa jam setelahnya korban tak kunjung ditemunkan sampai akhirnya keluarga melapor ke polisi.