TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- POLISI untuk pertama kalinya menjaring orang yang menghalangi pemakaman korban meninggal pandemic Covid-19 sebagai tersangka.
Polda Jateng menetapkan tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang jadi tersangka.
Dasar penetapan tersagka ini menggunakan pasal di KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penaggulangan Wabah.
Ketiga orang tersangka tersebut yaitu THP (31), BSS (54), dan S (60). masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020.
Tiga warga Sewakul minta maaf
Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
"Disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sedang pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Budi Haryanto, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
"Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya.
Oleh karena itu, kata Budi Haryanto, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.