TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan tiga provokator penolakan jenazah positif Covid-19 di Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Diketahui, ketiga provokator itu adalah tokoh masyarakat di lingkungan setempat.
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga
Baca: Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan
Padahal, sedianya mereka bisa berperan mengedukasi warga, bukan sebaliknya.
Diberitakan Kompas.com, ketiganya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60).
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penolakan pemakaman tersebut.