TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang wanita diduga mengedarkan 2 Kilogram sabu dan 800 butir ineks tertangkap di Bali.
Kasusnya kini sampai pada pelimpahan tahap II dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (13/4/2020
Proses pelimpahan berkas, dua tersangka yaitu Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) beserta barang bukti pun dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Kedua tersangka pengedar sabu tersebut dilimpahkan terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat hampir 2 Kilogram, 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).
Baca: Pelatih Bali United Optimis Kompetisi Liga 1 2020 akan Kembali Bergulir
Baca: Dikira Meninggal Sakit Jantung, Ternyata Positif Covid-19, Warga Kampung Gelar Tahlilan 7 Hari
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Selasa 14 April 2020: Leo Manfaatkan Peluang untuk Sukses
"Kedua tersangka telah menjalani pelimpahan tahap II via teleconference. Ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dan dilakukan sesuai prosedur," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.
Mengenai penahanan, Eka Widanta menyatakan, usai menjalani tahap II, keduanya dikembalikan atau dititipkan di tahanan BNNP Bali.
Hal ini juga berlaku bagi tersangka lainnya yang juga menjalani pelimpahan tahap II.
"Sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, sementara lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru. Karena itu, kedua tersangka masih kami titipkan di BNNP Bali," paparnya.
Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.
Untuk yang menangani perkara ini ada Jaksa Eddy Arta Wijaya dan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi," terang Eka Widanta.
Untuk pasal, kedua tersangka disangkakan pasal alternatif. Yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik. Dimana tersangka Putri dan Ikaria terancam pidana selama 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali berhasil menangkap Putri dan Ikaria yang diduga menjadi pengedar dan peluncur narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta yang dikendalikan dari dalam lapas.
Modus yang digunakan dua wanita itu dengan cara memecah sabu yang hendak diedarkan, kemudian ditaruh di plastik bening, dan ditempel di sisi-sisi kardus berisi makanan ringan.
Tidak sekali saja, diduga keduanya sudah empat sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali.
Keduanya berhasil ditangkap tim BNNP Bali berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua yang tinggal di kos Jalan Tukad Musi, Denpasar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin 10 Pebruari 2020 tim melakukan pembuntutan terhadap keduanya, yang waktu itu hendak menuju kawasan Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba di Jalan Polonia, Tuban (TKP I), terlihat kedua tersangka membawa dus ukuran sedang, yang mereka simpan di bagian depan jok motor. Saat itulah tim BNNP Bali meringkus keduanya dan langsung dilakukan penggeledahan.
Ketika digeledah isi kardus yang mereka bawa, tim menemukan kardus tersebut berisi makanan ringan.
Namun setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, petugas menemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu.
Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.
Setelah itu, petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal pelaku di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar (TKP II). Hasilnya tim kembali menemukan narkoba.
Narkotik yang berhasil disita dari tersangka Putri adalah 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 978,78 gram netto. Juga 693 butir ineks, 7 paket serbuk putih (ketamin) seberat 4,79 gram.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ikaria berupa 1 paket besar dan 8 paket klip sabu dengam totap berat 1057,47 gram brutto dan 92 butir ineks.
Dari hasil interogasi tim BNNP Bali, kedua tersangka mengaku memiliki peran sebagai peluncur dan pemecah barang sekaligus pengedar ke beberapa pembeli dengan modus menempel ke alamat sesuai perintah seorang pengendali yang ada di dalam lapas di Bali. (Ida Ayu Suryantini Putri)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Terlibat Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas, Putri dan Ikaria Terancam 20 Tahun Penjara