Mega Nugraha/Tribun Jabar
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengakuan menarik dilontarkan Adrian Ilyah Hanafi (20) saat tertangkap seusai menjambret ponsel seorang pengendara motor.
Dia mengaku lupa masih menjalani proses asimilasi lantaran baru bebas dari penjara saat melakukan aksi penjambretan tersebut.
Aksi itu dilakukan Adrian pada 7 April lalu.
Berboncengan sepeda motor dengan temannya, Maulana Effendi (21), dia menjambret ponsel pengendara roda dua yang sedang berhenti di perempatan Jalan Astana Anyar - Jalan Pagarsih.
Padahal warga Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung itu baru keluar dari Rutan Kelas I Bandung setelah menjalani dua tahun hukum kasus pencurian dengan kekerasan.
Dia bebas pada 2 April lewat program asimilasi dan integrasi dari Kemenkum HAM, program untuk mempercepat pemulangan narapidana untuk mencegah penularan virus corona serta mengurangi tahanan over kapasitas.
Senin 13 April, Adrian dan Effendi ditangkap di Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjieā€ˇ dan kini ditahan di Mapolsek Astana Anyar.
Adrian bercerita, saat peristiwa itu, ia memang tidak berniat untuk menjambret.
Apalagi, penjambretan dilakukan siang hari pukul 11.30.
Namun, saat itu, ia dan Effendi, melihat pengendara lain sedang dibonceng, memegang ponsel.
Seketika, tangannya langsung merampas ponsel itu kemudian melarikan diri.
"Saat itu liat orang pegang ponsel, tiba-tiba saja langsung kepikiran ngambil lalu melarikan diri. HP nya mau saya jual untuk beli bir," ujarnya di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Dalam kriminologi, ada istilah, kejahatan terjadi saat ada kesempatan dan niat.