Untuk Adrian, tersirat, ia melihat kesempatan berbuat jahat untuk keuntungan diri sendiri saat melihat orang lain memegang ponsel.
Karena kesempatan dan niat untuk membeli minuman keras itulah, ia mengaku lupa kembali berbuat jahat.
"Saya lupa. Saya baru keluar Rutan Kelas I Bandung 2 April kemarin karena kasus 365 KUH Pidana, pencurian dengan kekerasan. Sekarang saya menyesal," ujar Adrian.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana mengatakan, Adrian ditangkap di Kantor Bapas.
Ceritanya, kata Budiana, penyidik meminta data informasi soal Adrian yang bebas karena asimilasi.
Kata dia, sesuai aturan, narapidana yang bebas asimilasi, harus menyimpan nomor telepon keluarga untuk dihubungi jika dibutuhkan.
"Nah saat itu kami hubungi keluarga Adrian dan memintanya untuk datang ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie. Penyidik polisi sudah ada di sini. Nah, setelah datang, Adrian langsung diamankan teman-teman dari polisi," ujarnya.
Data dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, program bebas asimilasi dan integrasi yang berlangsung selama 1-7 April itu, di Jabar, ada 2,594 yang bebas karena asimilasi per 7 April siang.
"Sebenarnya mereka yang bebas karena asimilasiā tidak boleh keluar rumah, mereka harus tetap di rumah. Arahan kepala Bapas Kelas I Bandung, jangan melanggar hukum lagi, diam di rumah dan kalau keluar rumah pakai masker serta sering cuci tangan," ujar Budiana, seraya menyebut kasus napi kembali berulah pascabebas asimilasi, tercatat satu kasus. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Baru 5 Hari Bebas Karena Program Asimilasi, Adrian Menjambret Lagi, Mengaku Lupa Kalau Baru Bebas