TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga daerah di Jawa Timur yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Jika permohonan PSBB ini disetujui Kementrian Kesehatan maka akan menjadi PSBB pertama di Jawa Timur.
Khofifah mengungkapkan saat ini sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai PSBB di Jawa Timur.
Ia berharap masyarakat dapat bekerjasama jika PSBB sudah diterapkan agar dapat memutus penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Baca: Isolasi Mandiri setelah Sembuh dari Corona, Bima Arya: Tak Ada yang Lebih Indah Selain di Rumah
Hal ini diungkapkannya melalui akun Instagram @khofifah.ip pada Minggu (19/4/2020).
Berikut tulisan pada unggahannya:
Permohonan PSBB tiga daerah ini akan segera kami ajukan ke Kementerian Kesehatan sembari mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal teknis PSBB.
Hasil kesepakatan bersama tiga daerah ini akan menjadi PSBB pertama di Jatim.
Dulur, keputusan PSBB ini diambil untuk kebaikan Jawa Timur, kebaikan republik ini.
Jadi, kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama, disiplin, dan mematuhi seluruh aturan yang dibuat agar mata rantai penularan Covid-19 segera terputus. Jatim Bisa !
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akan mengikuti semua keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait rencana penerapan PSBB di Surabaya.
"Nanti kita ngikuti Pergubnya, semalam katanya Pergubnya sudah detail," ujarnya di Balai Kota, Senin (20/4/2020).
Untuk diketahui, opsi penerapan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 itu diputuskan dalam rapat koordinasi Pemkot dengan Pemprov Jatim di Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Baca: UPDATE Corona di DKI Jakarta, 20 April 2020: Total 3.112 Kasus, 297 Meninggal Dunia
Hal itu dicetuskan dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pahlawan.
Setelah itu, jajaran Pemkot Surabaya menggelar rapat lanjutan dengan Pemprov Jatim, satu di antaranya untuk draft Peraturan Gubernur.