TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa siap mengajukan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forpimda Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo di Gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Pertimbangan untuk menerapkan PSBB di Surabaya yakni angka kasus virus corona di Surabaya yang terus meningkat.
Bahkan, pernah empat kali meningkat dua kali lipat, dan penularannya telah mencapai transmisi level dua.
Berikut tanggapan dari Pemerintah Kota Surabaya terkait keputusan rencana PSBB tersebut:
1. Ikuti Arahan Gubernur
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya akan mengikuti arahan dari Khofifah Indar Parawansa.
"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya manut (patuh) terhadap keputusan Gubernur," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Fikser memastikan, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya akan mengikuti berbagai mekanisme yang akan ditetapkan oleh Gubernur.
2. Menindaklanjuti
M Fikser mengatakan, Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti keputusan rapat dengan Khofifah sebelumnya.
Pemkot saat ini tengah merumuskan hal-hal teknis sebagai bentuk persiapan sebelum akhirnya PSBB diajukan dan diterapkan.
"Ini lagi dibahas sekarang," kata Fikser, dikutip dari Surya.co.id, Minggu.
Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Surabaya menggelar pertemuan lanjutan guna menindaklanjuti keputusan dalam rapat yang berlangsung selama beberapa jam itu.
Baca: Kronologi Pasien di Jatim Meninggal Dunia Setelah Dinyatakan Sembuh dari Corona, Bertahan 12 Jam
Baca: Banyak yang Tak Punya HP & TV, Guru di Jatim Ini Rela Kunjungi Kediaman Siswanya untuk Mengajar
Baca: Kapolda Jatim Ungkap Bagaimana Awal Penyebaran Virus Corona di Surabaya