TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengakuan eks narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan.
Mantan napi tersebut menerima program asimilasi atas pandemi Covid-19, sehingga dapat menghirup udara bebas.
Seperti yang diketahui, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menerapkan sederet kebijakan untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Pencegahan dan antisipasi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 salah satunya yakni dengan memberlakukan program asimilasi.
Program tersebut yakni pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana umum.
Tentunya napi yang sesuai dengan persyaratan.
• Nekat Todong Wanita di Angkot, Napi Bebas karena Corona di Tanjung Priok Ditembak Mati Petugas
• 7 Kasus yang Dilakukan oleh Napi Bebas karena Corona, Jambret hingga Mencuri di 4 Tempat Berbeda
Meski menuai kontroversi, program asimilasi menjadi angin segar bagi napi yang memenuhi syarat.
Banyak napi yang mendapat asimilasi di sejumlah daerah.
Kendati demikian, hal ini ternyata menjadi masalah baru.
Banyak muncul kasus para napi yang telah dibebaskan berkat asimilasi kembali berulah.