TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat akan mulai dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) besok.
Penerapan kebijakan ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Lima wilayah di Bandung Raya yang akan melaksanakan PSBB yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan selama menjalankan kebijakan tersebut, razia akan terus dilakukan setiap hari.
Hal ini, kata Kang Emil, sapaan akrabnya, untuk memastikan warga telah mematuhi aturan PSBB atau belum.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan Kamil di acara Kompas Petang yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat ini mengaku persiapan untuk menerapkan PSBB di Bandung Raya telah mencapai 100 persen.
"Barusan satu jam yang lalu sebelum interview ini, kepolisian sudah melaporkan dan persiapan sudah 100 persen," ujar Ridwan Kamil.
"Yang pertama pos-pos penjagaan sudah disiapkan, lalu surat-surat teguran atau tilang sudah dicetak," tegasnya.
Terkait surat tilang, Ridwan Kamil menuturkan ini akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBB.
"Memang inovasinya lokal, ini dimaksudkan untuk mereka yang melanggar protokol kesehatan atau melakukan kegiatan diluar yang dikecualikan, masih bandel," beber dia
Ia menyebut surat tilang ini memiliki kelebihan yang diharapkan dapat memberikan efek disiplin untuk warga.
"Kelebihan surat tilang ini kalau didapatkan maka warga yang suatu hari meminta surat kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian akan dikasih catatan pelanggaran hukum PSBB," imbuhnya.
Baca: PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19
Baca: PSBB Bandung Raya Mulai 22 April 2020, Ridwan Kamil Siapkan Blanko Teguran untuk Pelanggar
"Mudah-mudahan ini memberikan efek disiplin kepada warga," ungkap Ridwan Kamil.