Ia menilai sanksi berupa tilang ini tidak terjadi di wilayah Jabodetabek saat menerapkan PSBB.
Sehingga kekurangan itu Ridwan Kamil sempurnakan di Bandung Raya.
"Sehingga Insya Allah harusnya PSBB dapat berjalan disiplin dan terukur," tegasnya.
Dikutip dari Kompas.com, penerapan status PSBB untuk wilayah Bandung Raya telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada Jumat (17/4/2020).
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.
PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Adapun alasan penetapan PSBB untuk lima daerah itu karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah-daerah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)