News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan selama penerapan PSBB di Bandung Raya, razia akan terus dilakukan setiap hari.

Ia menilai sanksi berupa tilang ini tidak terjadi di wilayah Jabodetabek saat menerapkan PSBB.

Sehingga kekurangan itu Ridwan Kamil sempurnakan di Bandung Raya.

"Sehingga Insya Allah harusnya PSBB dapat berjalan disiplin dan terukur," tegasnya.

Dikutip dari Kompas.com, penerapan status PSBB untuk wilayah Bandung Raya telah mendapatkan persetujuan oleh  Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada Jumat (17/4/2020). 

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Adapun alasan penetapan PSBB untuk lima daerah itu karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah-daerah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini