TRIBUNNEWS.COM, BOLAANG UKI - Anggota Polres Bolmong Selatan (Bolsel), Bripka Supriadi Gobel, berhasil menggagalkan penyelundupan 250 liter miras jenis Cap Tikus di Dusun Bolaangaso, Desa Molibagu, Selasa (21/4/2020).
Awalnya, polisi yang biasa disapa Pepi ini mendapat informasi dari warga terkait ada penyelundupan miras di Dusun Bolaangaso.
Pepi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke TKP.
Disana Pepi mendapatkan seorang pria berinisial RM (33) warga Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, sedang mendistribusikan miras.
"Dari temuan hari ini kami menyita kurang lebih 250 liter miras jenis Cap Tikus," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti bersama pelaku dibawa ke Polsek Bolaang Uki.
"Sudah langsung dibawa ke Polsek untuk penyelidikan," kata dia.
Sementara itu RM warga Desa Uuan, Kabupaten Bolmong, mengaku menyewa 2 ojek untuk membawa miras melewati jalan kebun.
RM mengakui takut melewati pos penjagaan karena banyak petugas yang berjaga.
Baca: Firli Bahuri: Pemidanaan Bukan Ranah KPK, Itu Ranah Hakim
Baca: Ilmuwan Swiss Temukan Virus Corona Menyerang Lapisan Pembuluh Darah di Seluruh Tubuh
"Jadi saya sewa dua ojek untuk bawa miras ini lewat jalan kebun," ujar dia ketika diperiksa di Polsek Bolaang Uki, Selasa (21/4/2020).
Kedua tukang ojek tersebut dibayar masing-masing Rp 25.000.
Namun aksi mereka digagalkan oleh polisi.
"Saya tak tahu kalau ada warga yang melapor," ujar RM.
Kapolsek Bolaang Uki AKP Suharno membeberkan fakta menarik dalam kasus penyelundupan miras jenis cap tikus, yang ditanganinya.