Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Supriadi (46) tewas tertabrak pikup saat berhenti di tepi jalan Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Senin, 27 April 2020 sekira pukul 09.15 WIB.
Warga Komplek PTP Wabe Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ini meninggal di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta membenarkan peristiwa tersebut.
Dia mengungkapkan, Supriadi merupakan seorang pengendara Honda Karisma tanpa nomor polisi, sedang berhenti di pinggir jalan.
Kecelakaan maut tersebut bermula dari mobil Pikup BE 9782 CM yang dikemudikan Slamet Supriyanto (42) warga Desa Tamansari Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Slamet mengemudikan mobilnya dari dalam Simpang PTP Way Belulu menuju Jalan Raya Ahmad Yani atau jalur Jalan Lintas Barat (Jalinbar).
Baca: Mau Mudik ke Cilacap, Mobil Berpenumpang 38 Orang Asal Lampung Ini Dihalau Petugas di Bandung
"Pikup nomor polisi BE 9782 CM yang dikemudikan Slamet ingin keluar dari dalam gang. Bersamaan dengan itu datang sepeda Motor Honda Revo BE 8022 RA dari arah Pringsewu," ungkap Budiarta, Senin.
Karena tidak bisa menghindar, lanjut Budiarta, sepeda motor Honda Revo Nopol BE 8022 RA yang dikemudikan Syaichu (40) warga Desa Sukajawa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran tertabrak pikup.
Sontak, Slamet yang mengemudikan pikap BE 9782 CM berupaya membanting setir ke kiri jalan.
Namun, pikap tersebut hilang kendali dan menabrak Honda Karisma yang dikendarai Supriadi sedang berhenti di tepi jalan.
Ironisnya Honda Karisma dan pengemudinya terseret sampai menabrak dinding rumah milik warga setempat.
"Korban Supriadi meninggal dunia karena luka berat di bagian kepala dan patah tangan sebelah kiri," ungkap Budiarta.
Baca: Usia Kepala Empat Tak Halangi eks-PSIM Jogja Ini Terus Bermain Bola
Sementara itu, Syaichu pengendara Honda Revo hanya mengalami luka ringan.
Atas kejadian tersebut, kata Budiarta, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya melakukan pengambilan keterangan saksi-saksi dan mencatatnya.
Serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Lakalantas di Pesawaran, Pengemudi Motor Tewas Tertabrak Pikap saat Berhenti di Tepi Jalan