TRIBUNNEWS.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya mulai diberlakukan pada Selasa (28/42020).
PSBB Surabaya Raya mencakup wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.
Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada besok, Selasa 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Surabaya Raya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan sosialisasi menjelang penerapan PSBB.
Baca: Balap Liar Saat Pemberlakuan PSBB di Padang, 80 Remaja Diamankan, Salah Satunya Perempuan
Baca: Mulai Hari Ini, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (27/4/2020).
Khofifah memaparkan, enam hal yang dibatasi selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya.
Ia mensosialisasikan sejumlah aturan, diantaranya penyekatan wilayah dan pembatasan penumpang kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
"Ada beberapa hal yang saya rasa kita semua sudah terkonfirmasi bahwa ruang lingkup PSBB," ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, yang pertama yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.
Serta pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Baca: Tawuran Remaja Marak Selama PSBB, Pelaku Janjian Terlebih Dahulu via Medsos
Baca: PSBB Diperpanjang, Smartfren Luncurkan Paket Unlimited 7GB: Rp 20 ribu dan 14GB: Rp 40 ribu
Kedua adalah pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah.
"Kaitan dengan pendidikan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan."
Selain itu, ia menjelaskan, yang ketiga yakni pembatasan kegiatan di tempat umum dengan membatasi jumlah orang.