News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Khofifah Sebut Ada 6 Hal yang Dibatasi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq

"Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang," paparnya.

"Empat adalah pembatasan kegiatan sosial dan budaya, lima yaitu pembatasan moda transportasi."

"Dan enam adalah pembatasan kegiatan lainnya kecuali yang terkait aspek pertahanan dan keamanan," jelas Khofifah.

Keputusan penerapan PSBB tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forpimda Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo di Gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020).

Pertimbangan untuk menerapkan PSBB di Surabaya yakni angka kasus virus corona di Surabaya yang terus meningkat.

Bahkan, pernah empat kali meningkat dua kali lipat, dan penularannya telah mencapai transmisi level dua.

Baca: Bakal Tindak Lebih Tegas Pelanggar PSBB, Polisi Bakal Masifkan Patroli di Daerah Padat Penduduk

Baca: Langgar PSBB, 32 Ribu Pengendara Diberikan Blanko Teguran dari Polisi

Ikuti Arahan Gubernur

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya mengikuti arahan dari Khofifah Indar Parawansa.

"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya manut (patuh) terhadap keputusan Gubernur," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com sebelumnya, Minggu (19/4/2020).

Fikser memastikan, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengikuti berbagai mekanisme yang ditetapkan oleh Gubernur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca: Sebut Pemerintah Tak Jelas Atasi Corona, Refly Harun: Dari Awal Saya Meragukan PSBB Menjadi Solusi

Baca: BPTJ Tegaskan Kendaraan Pribadi dan Angkot di Jabodetabek Tidak Dilarang Selama PSBB

Risma Enggan Komentar

Saat ditemui wartawan setelah pertemuan dengan Khofifah, Risma enggan berkomentar terkait keputusan penerapan PSBB di Surabaya.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Risma telah menyampaikan pola-pola penanganan virus corona yang dilakukan Surabaya.

M Fikser menyebut, apapun pembahasannya saat rapat, merupakan upaya terbaik dalam memutus rantai pandemi corona.

"Ibu (Tri Rismaharini) hadir juga didampingi beberapa gugus tugas," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini