TRIBUNNEWS.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya mulai diberlakukan pada Selasa (28/42020).
PSBB Surabaya Raya mencakup wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.
Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada besok, Selasa 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Surabaya Raya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan sosialisasi menjelang penerapan PSBB.
Baca: Balap Liar Saat Pemberlakuan PSBB di Padang, 80 Remaja Diamankan, Salah Satunya Perempuan
Baca: Mulai Hari Ini, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (27/4/2020).
Khofifah memaparkan, enam hal yang dibatasi selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya.
Ia mensosialisasikan sejumlah aturan, diantaranya penyekatan wilayah dan pembatasan penumpang kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
"Ada beberapa hal yang saya rasa kita semua sudah terkonfirmasi bahwa ruang lingkup PSBB," ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, yang pertama yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.
Serta pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Baca: Tawuran Remaja Marak Selama PSBB, Pelaku Janjian Terlebih Dahulu via Medsos
Baca: PSBB Diperpanjang, Smartfren Luncurkan Paket Unlimited 7GB: Rp 20 ribu dan 14GB: Rp 40 ribu
Kedua adalah pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah.
"Kaitan dengan pendidikan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan."
Selain itu, ia menjelaskan, yang ketiga yakni pembatasan kegiatan di tempat umum dengan membatasi jumlah orang.
"Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang," paparnya.
"Empat adalah pembatasan kegiatan sosial dan budaya, lima yaitu pembatasan moda transportasi."
"Dan enam adalah pembatasan kegiatan lainnya kecuali yang terkait aspek pertahanan dan keamanan," jelas Khofifah.
Keputusan penerapan PSBB tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forpimda Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo di Gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Pertimbangan untuk menerapkan PSBB di Surabaya yakni angka kasus virus corona di Surabaya yang terus meningkat.
Bahkan, pernah empat kali meningkat dua kali lipat, dan penularannya telah mencapai transmisi level dua.
Baca: Bakal Tindak Lebih Tegas Pelanggar PSBB, Polisi Bakal Masifkan Patroli di Daerah Padat Penduduk
Baca: Langgar PSBB, 32 Ribu Pengendara Diberikan Blanko Teguran dari Polisi
Ikuti Arahan Gubernur
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya mengikuti arahan dari Khofifah Indar Parawansa.
"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya manut (patuh) terhadap keputusan Gubernur," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com sebelumnya, Minggu (19/4/2020).
Fikser memastikan, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengikuti berbagai mekanisme yang ditetapkan oleh Gubernur.
Baca: Sebut Pemerintah Tak Jelas Atasi Corona, Refly Harun: Dari Awal Saya Meragukan PSBB Menjadi Solusi
Baca: BPTJ Tegaskan Kendaraan Pribadi dan Angkot di Jabodetabek Tidak Dilarang Selama PSBB
Risma Enggan Komentar
Saat ditemui wartawan setelah pertemuan dengan Khofifah, Risma enggan berkomentar terkait keputusan penerapan PSBB di Surabaya.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Risma telah menyampaikan pola-pola penanganan virus corona yang dilakukan Surabaya.
M Fikser menyebut, apapun pembahasannya saat rapat, merupakan upaya terbaik dalam memutus rantai pandemi corona.
"Ibu (Tri Rismaharini) hadir juga didampingi beberapa gugus tugas," ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Nuryanti)