Irfan merupakan orang yang mendapat giliran terakhir menyetubuhi korban.
"Korban ini mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya dan depresi.
Satu bulan setelah kejadian pencabulan dan persetubuhan, korban memberanikan diri melaporkan kepada orangtuanya, kemudian orangtuanya melaporkan ke Polsek Cipeundeuy," ujarnya.
Pelaku Irfan mengaku bahwa dirinya baru pertama sekali mengenal korban. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 at 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangkap keenam pelaku, Polisi juga menyita satu celana dalam perempuan, satu BH, satu potong celana panjang, satu kaos lengan pendek dan kerudung.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Enam Pemuda Cabuli Seorang Gadis, Korban dan Tiga dari Enam Pelaku masih di Bawah Umur