Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di Kampung Cininggul, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat pada 14 Maret 2020.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap enam orang pria yang mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro mengatakan, dari keenam pelaku, tiga orang pelaku masih di bawah umur.
"Keenam pelakunya ialah Irfan (19), Dikri (19), Dika (18), SB (15), INB (17), WH (17). Pelaku utama persetubuhan ialah Irfan, sementara lima orang lainnya melakukan pencabulan seperti meraba bagian tubuh korban," kata AKP Yohannes R Sigiro (28/4/2020).
Korban berinisial DN (15) awalnya meminta agar dijemput oleh WH di daerah Cipeundeuy.
Setelah menjemput korban, dilanjutkan menjemput Irfan untuk menuju rumah SB.
Baca: Tersangka Pencabulan Dipancing Oleh Korban Hingga Berhasil Dibekuk Polisi
Beberapa pelaku lainnya dijemput oleh WH. Tiba di rumah SB, Irfan mengatakan bahwa korban merupakan wanita yang bisa dicabuli.
Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, pelaku mengaku sempat mengkonsumsi rokok sinte sejenis rokok linting (narkotik).
Namun, saat dihadapan awak media Selasa (28/4/2020), Irfan membantah bahwa mereka merokok jenis narkotika tersebut, melainkan hanya meminum tuak.
Hanya Irfan yang melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban.
Lima pelaku lainnya diketahui menggerayangi tubuh korban secara bergantian.
Baca: Harapan Pemain PSKC Cimahi agar Kompetisi Bisa Bergulir, Hidupi Keluarga dari Sepak Bola
Irfan merupakan orang yang mendapat giliran terakhir menyetubuhi korban.
"Korban ini mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya dan depresi. Satu bulan setelah kejadian pencabulan dan persetubuhan, korban memberanikan diri melaporkan kepada orangtuanya, kemudian orangtuanya melaporkan ke Polsek Cipeundeuy," ujarnya.
Pelaku Irfan mengaku bahwa dirinya baru pertama sekali mengenal korban. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 at 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangkap keenam pelaku, Polisi juga menyita satu celana dalam perempuan, satu BH, satu potong celana panjang, satu kaos lengan pendek dan kerudung.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Enam Pemuda Cabuli Seorang Gadis, Korban dan Tiga dari Enam Pelaku masih di Bawah Umur