Polisi tak hanya menangkap pelaku, juga mengamankan barang butki berupa sepeda motor, topi, dan bongkahan batu serta bukti lainnya.
"Tersangka diketahui pada tanggal 1 April jalani masa (bebas) asimilasi. Kalau tidak salah, tersangka mendapat asimilasi gelombang satu dari Lapas Bukitsemut Sungailiat," jelas Kapolres.
Sementara itu Kepala Lapas II B Bukitsemut Sungailiat, M Akhyar diwakili Kasi Pembinaan Lapas Bukutsemut, Ihsan sempat dikonfirmais Bangka Pos melalui pesan WA, Selasa (28/4/2020) sekitar Pukul 16.03 WIB.
Namun terkait status asimilasi tersangka JS (39) seperti yang disebutkan Kapolres, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas.
"Maaf pak, kami sudah pulang. Nanti besok kami cek," kata Kasi Pembinaan Lapas Bukitsemut Sungailiat, Ihsan.
Penulis: Fery Laskari
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Berulah Lagi, Mencuri Motor Warga Sungailiat di Dalam Rumah