TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dua oknum anggota Polri mencuri tujuh pucuk senjata api jenis pistol merek HS dari gudang logistik Ditsamapta, Polda Bangka Belitung (Babel).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi menjelaskan kronologis aksi dua anggota polisi tersebut mencuri tujuh pucuk senjata api.
Peristiwa bermula pada awal Januari 2020 sekitar jam 19.00 WIB.
Saat itu, dua oknum anggota Polri Bripda Ab dan Bripda MA berada di Kantin Barak Selan.
Baca: Baru Bebas dari Lapas Lewat Program Asimilasi, Pria di Bangka Kembali Berulah Curi Sepeda Motor
Tanpa sengaja keduanya menemukan anak kunci di meja kantin yang mereka ketahui adalah kunci gudang logistik Ditsamapta Polda Babel yang berada di Aspol Selan.
Kemudian pada saat apel malam pukul 21.00 WIB, Bripda Ab dan Bripda MA langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang.
Setelah terbuka, kedua pelaku masuk ke gudang dan sempat melihat-lihat sepatu.
Mereka juga melihat senjata api jenis pistol merek HS.
Baca: 2 Oknum Polisi Curi 7 Senpi Dari Gudang Logistik Ditsamapta Polda Babel, 3 Pistol Dijual Rp 45 Juta
Selanjutnya, keduanya mengambil tiga pucuk senjata api merek HS tersebut lengkap dengan kotaknya.
Setelah itu, keduanya mengembalikan kunci gudang malam itu ke lemari seorang anggota Samapta.
Ketiga senpi yang diambil selanjutnya disimpan dirumah Bripda MA di Aspol Selan.
Pada awal Februari 2020 ketiga senpi tesebut ditawarkan kepada Bripda BAS oknum anggota Polres OKU Polda Sumatera Selatan seharga Rp 15 juta per pucuknya sehingga total ketiga unit yang dijual adalah seharga Rp 45 juta.
Baca: Aksi Pencuri di Pekanbaru Berpakaian Bak Wanita Untuk Kelabui Orang yang Mengejarnya
Senpi tersebut dibawa sendiri Bripda MA diserahkan ke Bripda BAS saat mereka bertemu di wilayah OKU.
Uang hasil penjualan dibagi rata antara Bripka Ab dab Bripda MA.