News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

FAKTA PSBB di Bodebek Diperpanjang 14 Hari: Aturan Berkendara Sama, Ada Poin yang Dievaluasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membagikan brosur tentang virus corona (Covid-19) saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek akan diperpanjang mulai hari ini, Rabu (29/4/2020).

Adapun penerapan PSBB di wilayah Bodebek meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Ridwan Kamil mengatakan, terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok sejak penerapan PSBB pada Rabu (15/4/2020).

Masih ada kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi, sehingga perpanjangan PSBB di Bodebek diperlukan.

"Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018). (KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI)

Ia menyebut, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek.

Artinya, PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19.

Berikut fakta terkait perpanjangan PSBB di Bodebek yang Tribunnews.com rangkum:

Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan di Bekasi

Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan selama dua pekan, yaitu mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.

"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga tanggal 12 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19," ujar Sajekti melalui siaran pers, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Tawuran Saat PSBB, Polisi Amankan 18 Orang Pelaku di Tangerang Selatan

Baca: Satpol PP DKI Segel Panti Pijat di Jakarta Pusat yang Masih Beroperasi di Masa PSBB

Baca: 16 Tersangka Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online

Tempat hiburan yang wajib tutup yaitu klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.

Aturan Berkendara Sama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini