Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar), Hery Antasari mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan dari sisi regulasi pada sektor transportasi umum maupun pribadi.
Aturan garis besarnya masih sama dengan sebelumnya, baik untuk sepeda motor, mobil pribadi, serta angkutan umum.
"Masih sama, besok (hari ini) itu surat edarannya akan dikeluarkan, jadi mulai besok akan diperpanjang sampai 12 Mei nanti, setelah itu mungkin akan ada koordinasi lagi untuk evaluasi," ujar Hery, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
"Teknisnya nanti akan dijelaskan di edaran tersebut, tapi garis besarnya sama dengan yang sudah berjalan, hanya saja mungkin ada tambahan terkait larangan mudik," jelasnya.
Poin yang Dievaluasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dalam tahap PSBB berikutnya, akan ada yang dievaluasi agar berjalan lebih efektif.
"Ada beberapa poin yang kami Bodebek sepakati, mulai minta ketegasan aparat dalam pemberian sanksi hingga kami ajukan penghentian operasional KRL," ujarnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (28/4/2020).
Penerapan Masih Sama
Dikutip dari laman yang sama, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, masih ada penambahan jumlah kasus positif corona di Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait Covid-19 kecenderungannya menurun."
"Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen, jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,” ujarnya, Selasa.
Baca: FAKTA Pengajuan PSBB di Malang Raya, Jumlah PDP Meningkat hingga Masifnya Penyebaran Corona
Baca: Hari Kedua PSBB Surabaya, Kemacetan Tak Terlihat Lagi, Warga Sudah Banyak Memahami Aturan
Baca: Pemerintah Pilih PSBB untuk Tangani Corona, Mahfud MD Singgung Negara yang Batal Lockdown
Eka menjelaskan, PSBB lanjutan penerapannya masih sama dengan PSBB tahap pertama.
Petugas gabungan di titik cek point akan lebih tegas, dan warga diminta lebih mematuhi aturan PSBB.
(Tribunnews.com, TribunJabar.id/Muhammad Syarif, Kompas.com/Cynthia Lova/Stanly Ravel, Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)