TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Seorang bayi berusia 2,5 tahun asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir dinyatakan meninggal dunia Senin (4/5/2020).
Bayi berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Ogan Ilir, Wahyudi mengatakan bahwa sebelum meninggal dunia pasien itu didiagnosis menderita penyakit di paru-parunya yakni adanya cairan.
"Yang bersangkutan sakit, ada cairan di paru-paru," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Sesuai prosedur kesehatan saat ini, pihaknya telah mengambil sample untuk dilakukan tes SWAB. Karena belum keluar, maka yang bersangkutan berstatus PDP.
Baca: Berdasarkan Hasil Swab Tes, Tenaga Medis di Kota Lahat Dinyatakan Positif Corona
Baca: Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19
"Karena sekarang seluruh yang sakit berhubungan dengan pernafasan, dimasukkan dalam status PDP dan diperlakukan seperti Covid-19," jelasnya.
Sementara itu update per 4 Mei 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ogan Ilir masih di angka 5 orang.
Sedangkan PDP, berjumlah 3 orang dengan rincian 1 orang terkonfirmasi negatif dan 2 orang meninggal.
Adapun jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) menyisakan 21 orang yang masih dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. (mg5)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bayi Berstatus PDP di Sungai Pinang Ogan Ilir Meninggal Dunia, Ada Cairan di Paru-Paru