Laporan Wartawan Tribun Manado Dewangga Ardhiananta
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa kabur anak di bawah umur, Selasa (5/5/2020) pukul 23.25 Wita.
Pelaku berinisial NK (22) ini membawa korban berinisial AT (15) selama selama 4 bulan.
Ia diamankan berdasarkan laporan Nomor LP/94/I/2020/Sulut/ RestaManado.
Waktu dan tempat penangkapan di tempat kos NK yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pukul 23.25 wita.
"Kronologisnya penangkapan ialah pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 23.25 Wita, berdasarkan hasil penyelidikan Timsus Maleo, mendapati Informasi tempat keberadaan korban AT di tempat kosnya pelaku NK," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Rabu (6/5/2020).
Selanjutnya, Timsus Maleo mendatangi kos tersebut dan menemukan korban bersama pelaku di dalam kosnya pelaku.
Baca: Pemprov Sulut Tunjuk RS Siloam Paal Dua Manado Salah Satu RS Rujukan Covid-19
Baca: Herjunot Ali Kecewa Tak Dianggap, Luna Maya Tulis Surat, Kata-kata Spesial untuk Junot Jadi Sorotan
Kemudian, Timsus Maleo mengamankan pelaku dan korban.
"Untuk korban, Tim Maleo memanggil orangtua korban untuk dilakukan penjemputan, sedangkan untuk pelaku diserahkan Ke Polresta Manado untuk proses hukum yang berlaku," jelas dia
Pungkasnya, tindakan kepolisian ialah mendatangi TKP, mengamankan korban, mengamankan tersangka dan menyerahkan tersangka ke Polresta. (Ang)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Timsus Maleo