Sontak, Jeffry menghubungi orangtuanya, Tek Sukfen (56) yang juga pemilik rumah.
Jeffry pun memberitahu peristiwa tersebut kepada Jenny (46), orangtua Michael, bahwa anaknya dalam keadaan pingsan.
"Jenny tiba di rumah tersebut dan langsung berikan kabar kepada Yunan (48), orangtua Elvina," katanya.
Setelah kabar tersebut sampai kepada orangtua korban maupun terduga pelaku, petugas dari Polsek Percut Sei Tuan langsung meluncur ke lokasi kejadian.
"Personel Polsek Percut Seituan dan Tim Inafis Polrestabes Medan menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP," katanya.
Di lokasi, para petugas melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut dan segera memasang garis polisi di lokasi.
Untuk sementara waktu, korban maupun yang diduga pelaku sudah kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Setelah melakukan olah TKP, kita membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum dan mengamankan Michael bersama para saksi ke Polsek Percut Sei Tuan," katanya.
Dari TKP, para petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dua bilah pisau, selembar kertas surat cinta, martil, helm warna hitam, dan kardus.
“Ada juga masker, pulpen, lakban, botol hit dan stela, empat unit handphone, pakaian, HP terbakar di dalam plastik, serta Sim A dan C," katanya.
Kemudian, Kompol Aris juga mencantumkan nama beberapa saksi.
"Saksi-saksinya adalah Jeffry (teman Michael), Ten Sukfen (pemilik rumah), Jenny (orang tua Michael), Yunan (orang tua Elvina), dan Antoni (tetangga),” ujarnya.
Surat cinta
Sepucuk surat cinta ditemukan dari rumah lokasi pembunuhan wanita muda di Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/6/2020) malam.