News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Deli Serdang

Bunuh Elvina Dengan Sadis, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya mengungkap tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut seituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pembunuhan, dan pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Sabtu 9 Mei 2020, Dilengkapi Doa Buka Puasa

Baca: China Dikabarkan Berencana Perkuat Persenjataan Nuklir

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami," ungkapnya.

Dikarakan Isir, antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka M dan Elvina adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Tersangka Jeffry dan Michael ternyata juga punya jejak kejahatan beberapa tahun silam.

Keduanya merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah menekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Baca: Ferdian Paleka Akui Takut dengan Amarah Warga Bandung: Takut dengan Para Tetangga Sekitar

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Sabtu 9 Mei 2020, Dilengkapi Doa Buka Puasa

Baca: China Dikabarkan Berencana Perkuat Persenjataan Nuklir

Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini